Saat Ini Ruas Jalan di Kota Cimahi ditutup, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi
- account_circle kusnadi
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2020 14:18 WIB
- visibility 457
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Karena Jalan Gandawijaya ditutup, maka arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja (Pojok),” terang Ranto.
Untuk penjagaan beberapa ruas jalan tersebut, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan camat dan lurah, dan menjadi tugas serta tanggungjawab kewilayahan melalui pemberdayaan Linmas dan warga setempat.
Selain itu, tegas Ranto, mulai hari ini, tepatnya 24 April 2020 angkutan umum dilarang beroperasi. Larangan itu berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Apabila masih beroperasi akan disuruh putar balik. Kecuali angkutan karyawan dan angkutan logistik serta mobil Jenazah atau ambulan,” ungkap Ranto.
Kemudian bagi pengguna sepeda motor pun wajib memakai masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat. Apabila pengendara motor tesebut tidak mematuhinya, maka petugas akan mengintruksikan untuk putar balik.
“Mulai tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik,” terangnya.
Namun setelah tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun untuk sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada pasal 93.
- Penulis: kusnadi



