Saat Ini Ruas Jalan di Kota Cimahi ditutup, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi
- account_circle kusnadi
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2020 14:18 WIB
- visibility 458
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Undang-Undang Karantina Kesehatan pada pasal tersebut tertera sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun,” tandasnya.
- Penulis: kusnadi



