Breaking News
Trending Tags

Kini Rumah Sakit Dustira dan Penjara Poncol Resmi Sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Jumat, 3 Des 2021 08:24 WIB
  • visibility 329
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Sebelumnya Kota Cimahi belum memiliki cagar budaya, meskipun Kota Cimahi dikenal sebagai Kota Heritage Militer.

Namun kini, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, tetapkan Rumah Sakit (RS) Dustira dan Penjara Poncol Cimahi sebagai cagar Budaya Kota Cimahi.

Seremoni Penetapan Cagar Budaya Kota Cimahi ini dilaksanakan pada hari Kamis (2/12/2021) lalu bertempat di Penjara Poncol, Cimahi.

Penetapan RS Dustira dan Lembaga Pemasyarakatan Militer (LEMASMIL) II yang dikenal dengan Penjara Poncol Cimahi ini telah dilakukan pada 14 Juni 2021 lalu oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1171-Disbudparpora/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Tentang Bangunan Rumah Sakit Dustira sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/1172-Disbudparpora/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Tentang Bangunan Pemasyarakatan Militer II Cimahi sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.

Penetapan sebuah bangunan, struktur atau benda untuk menjadi cagar budaya harus sesuai syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020. Di antaranya bangunan, struktur atau benda tersebut berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, bangunan tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan dan harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: kusnadi
expand_less