Diduga Tak Kantongi Izin, Ormas COBRA Soroti Grand Opening Minimarket Di Kawasan Baros Cimahi
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026 01:20 WIB
- visibility 397
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sebuah minimarket di kawasan Baros usai menggelar Grand Opening diduga tak miliki izin.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – CIMAHI – Sebuah minimarket tak berizin menjadi sorotan publik usai melakukan aktivitas berupa Grand Opening atau peresmian di Jalan HMS Mintaredja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Sabtu, 17/01/2026.
Ketua Umum Ormas COBRA (Commando Baros Ranger) Deddy Supriadi menyoroti aktivitas Minimarket berlabel Indomaret yang melakukan acara pembukaan (Grand Opening), sementara diduga belum mengantongi izin atau persyaratan pembangunan gedung.
Deddy mendesak Pemerintah Kota Cimahi, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak melakukan sanksi berupa penutupan karena telah melanggar Peraturan.
”Pembukaan atau grand opening ini dirasa sangat cepat, sementara yang kita tahu pengurusan ijin atau persyaratan ijin untuk Minimarket itu agak lama. Banyak proses yang harus ditempuh, tetapi ini saya amati dirasa sangat cepat,”ujar Deddy dalam keterangan persnya, Sabtu (17/1/2025).
Disampaikan Deddy, sebelum beroperasi, perusahaan harus menempuh syarat perizinan untuk sebuah Minimarket, biasanya meliputi:
- Izin Usaha Perdagangan (IUP)
- Izin Usaha Minimarket/Supermarket (dari Dinas Perdagangan)
- Izin Pangan (dari Dinas Kesehatan/BPOM)
- Izin Lingkungan (dari Dinas Lingkungan Hidup, jika diperlukan)
- Sertifikat Halal (jika menjual produk makanan)
- Izin Bangunan (dari Dinas Pekerjaan Umum)
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak
”Selain itu juga harus ada izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) biasanya diperlukan untuk usaha yang berpotensi mempengaruhi lalu lintas, seperti supermarket atau mall. Tujuannya untuk memastikan akses masuk dan keluar agar tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar,” tuturnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta kepada pemerintah melalui Satpol PP untuk bertindak tegas menutup pelaku usaha Indomaret yang tidak memiliki ijin tapi sudah melakukan aktifitas.
”Ini harus di cabut izin operasionalnya karena sudah melakukan aktifitas tanpa mengantongi persyaratan izin sebelumnya. Saya minta Satpol PP segera tindak tegas para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran (tak miliki izin),”tegas Deddy.
- Penulis: Unggung Rispurwo




