Breaking News
Trending Tags

Diduga Tak Kantongi Izin, Ormas COBRA Soroti Grand Opening Minimarket Di Kawasan Baros Cimahi

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026 01:20 WIB
  • visibility 398
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Deddy menjelaskan sebelumnya Ia telah mempertanyakan kepada pihak Kelurahan Baros. Menurutnya, dari Kelurahan membenarkan bahwa pihak Kelurahan tidak pernah menerima laporan atas pembangunan gedung Indomaret tersebut, ini masih dilakukan pemantauan.

‎”Pembangunan Indomaret ini proses perijinan tidak melibatkan RT, RW maupun kelurahan. Meskipun proses perijinannya dilakukan secara online melalui OSS, tapi izin harus dilakukan dari dasar yakni RT, RW hingga Kelurahan kemudian ke Pemkot setempat,” jelas Deddy.

Deddy menyebutkan, pelanggaran nyata setelah di konfirmasi ke pihak terkait, antara kain :

  1. Penebangan pohon mahoni tanpa ijin yqng telah dikonfirmasi kepasa pihak Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Pemasangan Papan Reklame tanpa seijin Dispenda.
  3. Menggunakan lahan parkir tanpa sewa ke pada pemerintah, karena diduga lahan parkir milik pemerintah Kota Cimahi.
  4. Melanggar Perda no 23 tahun 2025 tentang sewa lahan milik pemerintah dalam jangka waktunya lebih dari 1 tahun.

“Kami sudah konfirmasi kepada sejumlah Dinas, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Lebih Dari 1 (satu) Tahun. Dimana perda ini mengatur tentang prosedur dan ketentuan sewa barang milik daerah yang lebih dari satu tahun,” jelasnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less