Dirjen PDASRH Kementerian Kehutanan Pimpin Rakor Evaluasi Kewajiban Rehabilitasi Kawasan Oleh Pemegang PPHK di Jawa Barat
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026 13:40 WIB
- visibility 680
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dirjen PDASRH Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih, didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jabar Dodit Pancapana dan Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS, Nurul Iftitah saat memimpin Rakor Evaluasi Pemenuhan Kewajiban PPKH, Rabu, 28/01/2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia menyampaikan jika pemerintah provinsi Jawa Barat dari sisi regulasi dan dilapangan telah mengevaluasi proses-proses alih fungsi lahan.
“Pak Gubernur dari sisk regulasi telah membuat langkah-langkah, seperti mengevaluasi proses-proses alih fungsi lahan dan membatasi penebangan terutama bagi kawasan-kawasan yang memiliki lebih dari 26% yang tujuannya untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Begitu juga terkait dengan alih fungsi lahan yang tidak sesuai ini, kami melaksanakan evaluasi usulan-usulan izin pemanfaatan hutan. Sehingga, jika banyak yang mengatakan terkait urgensitas dilapangan, kita harus melihat sudut pandang dari sisi budaya dan lingkungan. Oleh karenanya, kami hadirkan dalam rakor ini, para pemegang IPPKH/PPHK bisa dijelaskan dan mendengarkan arahan dari kementerian kehutanan terkait persetujuan penggunaan,” jelas Dodit.
Rapat koordinasi juga dihadiri Kepala Perhutani Divre Jabar Banten, Yudha Suswardhanto, Para kepala UPT Kementerian Kehutanan BPDAS Citarum Ciliwung Heru Permana, Kepala BPDAS Cimanuk Citanduy, Umar Nasir, para pemegang IPPKH/PPKH seperti, perwakilan Kementerian PUPR, PLN, Pertamina, dll.
Arahan Dirjen PDASRH Kementerian Kehutanan
Dirjen PDASRH, Dyah Murtiningsih dalam arahannya menjelaskan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kewajiban PPKH.
- Penulis: Unggung Rispurwo




