Dirjen PDASRH Kementerian Kehutanan Pimpin Rakor Evaluasi Kewajiban Rehabilitasi Kawasan Oleh Pemegang PPHK di Jawa Barat
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026 13:40 WIB
- visibility 678
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dirjen PDASRH Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih, didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jabar Dodit Pancapana dan Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS, Nurul Iftitah saat memimpin Rakor Evaluasi Pemenuhan Kewajiban PPKH, Rabu, 28/01/2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan regulasi sangat lengkap dan menjadi dasar dalam tugas dan melaksanakan tanggung jawab kewajiban dari PPKH yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. Jadi jika kita bicara Rehabilitasi dan reklamasi, semua dasarnya sama baik dari pemerintah pusat maupun pihak lain yang melakukan Rehabilitasi, tata caranya juga harus sama,” kata, Dirjen PDASRH, Dyah Murtiningsih.
Terkait Pemenuhan Kewajiban khususnya PPKH, Ia kembali mereview atau mengingatkan kembali terkait proses Rehabilitasi DAS. Ia menjelaskan langkah pertama adalah mengajukan lokasi setelah berkoordinasi dengan pemangku Kawasan.
“Dalam proses Rehabilitasi, bapak-ibu diminta untuk mengajukan atau silahkan memilih sendiri, dasarnya adalah peta RUHL, lahan kritis, bekas kebakaran dll sebagai dasar, kemudian harus dipahami kondisi faktual dilapangan, bisa ditanyakan kepada pemangku Kawasan apakah lokasi tersebut ada konflik sosialnya atau tidak, kondisi tanahnya seperti apa, pohon apa yang sesuai dengan Kawasan itu dan sebagainya, lalu diajukan dalam sebuah perencanaan dan nanti akan ditetapkan,” jelas Dyah.
Ia menegaskan, arahan Menteri Kehutanan sudah jelas, bahwa setiap perusahaan pemegang PPKH harus ada divisi atau bidang yang mengurus Rehabilitasi.
- Penulis: Unggung Rispurwo




