Geger! Benarkah Jatah Rp 7 M/Bulan agar Pejabat Bea Cukai Bisa Lindungi Barang Ilegal?
- account_circle Friska Putri Aryananta
- calendar_month Minggu, 8 Feb 2026 07:30 WIB
- visibility 260
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cara Main: Jalur Impor Diakali
Kasus ini berawal dari kesepakatan antara oknum pejabat Bea Cukai dengan PT Blueray sejak Oktober 2025. Tujuannya jelas: menghindari jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang.
“Selanjutnya, FLR (Filar, pegawai Bea Cukai) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” kata Asep.
Parameter tersebut kemudian dimasukkan ke sistem pemindai. Dampaknya, kiriman milik perusahaan itu diduga bisa lolos tanpa dibongkar dan dicek langsung oleh petugas.
Barang KW Berpotensi Banjiri Pasar
Dengan skema seperti itu, KPK menilai risikonya sangat besar. Produk tiruan hingga barang yang tak memenuhi ketentuan dapat dengan mudah masuk ke Indonesia.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea-Cukai,” kata Asep.
Peredaran barang semacam ini dikhawatirkan memukul pelaku usaha lokal serta mengganggu stabilitas ekonomi, termasuk keberlangsungan UMKM.
Apartemen Jadi Tempat Nimbun Harta
Temuan lain yang tak kalah mengejutkan, penyidik mendapati sejumlah unit apartemen yang diduga disewa khusus untuk menyembunyikan hasil kejahatan pejabat Bea Cukai.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar dan disebut berkaitan langsung dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Penulis: Friska Putri Aryananta




