Geger! Benarkah Jatah Rp 7 M/Bulan agar Pejabat Bea Cukai Bisa Lindungi Barang Ilegal?
- account_circle Friska Putri Aryananta
- calendar_month Minggu, 8 Feb 2026 07:30 WIB
- visibility 261
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KPK Mengamankan 40,5 Miliar
Dari rangkaian penggeledahan, tim penyidik membawa keluar barang bukti dengan nilai yang sangat besar. Tidak hanya rupiah, tetapi juga mata uang asing, emas, hingga barang mewah.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu.
Logam mulia yang disita beratnya lebih dari lima kilogram. Ada pula arloji kelas premium yang ikut diamankan.
Intip Siapa Saja yang Resmi Jadi Tersangka
Dilansir dari DetikNews, KPK menetapkan enam pihak sebagai tersangka. Tiga berasal dari internal Bea Cukai dan tiga lainnya dari perusahaan swasta.
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengaturan jalur impor, penerimaan suap, sampai pengelolaan penyimpanan uang hasil praktik tersebut.
Meski sudah ada penetapan tersangka, KPK memastikan perkara belum berhenti. Penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus berjalan.
Sumber Foto: Liputan6
- Penulis: Friska Putri Aryananta




