Rencana Iuran BPJS Naik? Peserta Mandiri Jadi Sasaran, Menkes Akui Defisit Menggunung
- account_circle Friska Putri Aryananta
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026 11:33 WIB
- visibility 369
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPR Nilai Waktu Kenaikan Belum Tepat
Dari parlemen, suara kritis juga muncul. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kebijakan kenaikan premi peserta mandiri belum tepat diterapkan dalam waktu dekat.
Ia mengingatkan agar pemerintah konsisten terhadap janji sebelumnya terkait penghapusan tunggakan peserta mandiri yang disampaikan pada Oktober 2025 namun belum terealisasi.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” ucapnya.
Edy memaparkan tren defisit yang terus meningkat:
2023: Rp 7,2 triliun
2024: Rp 9,8 triliun
2025: Rp 14 triliun
Meski angka defisit naik signifikan, ia menilai kenaikan iuran bukan solusi tunggal.
“Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” tuturnya.
Potensi Beban bagi Peserta Kelas 3
Pandangan serupa juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko menambah beban masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Karena jika ada penyesuaian satu kelas, pasti ada penyesuaian tarif dan pasti yang akan terdampak peserta kelas 3,” katanya.
Sebelumnya, Irma menyebut Komisi IX DPR telah mengingatkan agar tidak ada kenaikan premi ketika pemerintah meluncurkan program KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
- Penulis: Friska Putri Aryananta




