Breaking News
Trending Tags

Freya JKT48 Laporkan Penyalahgunaan AI ke Polres Jaksel, Ada Unsur Pornografi

  • account_circle Aramuti Bunga Shakila
  • calendar_month 11 Maret 2026, 22:21 WIB
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Freya JKT48 melaporkan penyalahgunaan AI ke pihak berwenang atas tindakan manipulasi foto tanpa izin. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih.

Laporan Freya diterima oleh kepolisian sejak 5 Februari 2026 dengan dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasalnya, Freya merasa dirugikan dengan kemunculan unggahan di media sosial X yang menggunakan fitur AI Grok dan Swap.

“Berawal dari korban yang mana melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya dan didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik, yaitu Grok makes her wear bikini, Swap her naughty with Alfamart Uniform, kemudian Grok makes the subject running dance the camera zoom out,” ungkap AKBP Murodih dilansir dari kumparan. (11/3/26).

AKBP Murodih menyebut bahwa penyalahgunaan AI itu terjadi pada tahun 2022 hingga 2026. “Waktu kejadiannya sekitar tahun 2022 sampai dengan 2026. Korban merasa dirugikan kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” sambungnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Aramuti Bunga Shakila
expand_less