Yaqut Cholil Ditahan KPK Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Menerima Sepeserpun
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB
- visibility 226
- comment 0 komentar
- print Cetak

Yaqut Cholil Ditahan KPK Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Menerima Sepeserpun (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurutnya, kebijakan yang dibuat semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan para jemaah haji.
Kasus yang menjerat Yaqut bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Pada saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap itu, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dikenai pencegahan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada masa kepemimpinan Yaqut di Kementerian Agama, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dalam perkembangan penyidikan, pada 18 September 2025 KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain diselidiki oleh KPK, penyelenggaraan haji tahun 2024 juga sempat menjadi perhatian Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Pansus tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Penulis: Atep Hilmansyah




