Breaking News
Trending Tags

Yaqut Cholil Ditahan KPK Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Menerima Sepeserpun

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB
  • visibility 228
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salah satu hal yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan kemudian digunakan sebagai salah satu dasar untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Maret 2026, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan haji 2023–2024 mencapai Rp622.090.207.166.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less