Breaking News
Trending Tags

Filipina Deklarasikan Darurat Energi Nasional, Bagaimana dengan Indonesia?

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026 12:24 WIB
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Lonjakan harga minyak global akibat konflik geopolitik kembali memicu kekhawatiran banyak negara, termasuk Filipina. Pemerintah setempat bahkan mengambil langkah tegas dengan menetapkan status darurat energi nasional.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Ferdinand R. Marcos Jr melalui penandatanganan aturan resmi.

Filipina Resmi Tetapkan Darurat Energi

Deklarasi darurat energi tersebut tertuang dalam kebijakan ‘Executive Order’ (EO) 110 yang ditandatangani pada Rabu, 25 Maret 2026.

Dalam pernyataannya, Presiden Ferdinand menyoroti ketergantungan negaranya terhadap impor minyak yang membuat situasi menjadi rentan.

“Sebagai negara pengimpor minyak, Filipina sangat bergantung pada sumber minyak dari luar untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak. Oleh sebab itu, risiko terganggunya produksi serta distribusi minyak global akan berpengaruh pada ketersediaan di dalam negeri,” kata Ferdinand dalam deklrasinya, dikutip pada, Rabu, 25 Maret 2026.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan langkah strategis untuk menjaga stabilitas energi sekaligus melindungi ekonomi nasional.

“Koordinasi kebijakan dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi di dalam negeri stabil dan terpenuhi. Pada saat yang sama, pemerintah juga akan melakukan mitigasi risikonya terhadap perekonomian,” tambahnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less