Resmi! Aturan WFH Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD 2026, , Simak Ketentuannya
- account_circle anshori
- calendar_month 03 April 2026, 16:40 WIB
- visibility 110
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabar Baik! ASN dan Swasta Bisa WFA Menjelang Idulfitri, Ini Jadwalnya (freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Pemerintah melalui kebijakan terbaru mulai mendorong penerapan sistem kerja fleksibel bagi sektor non-pemerintah. Aturan mengenai work from home (WFH) atau kerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan kini resmi diimbau untuk diterapkan oleh perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan oleh Yassierli. Dalam surat edaran tersebut, pimpinan perusahaan didorong untuk menerapkan sistem kerja WFH satu hari dalam seminggu, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Dalam aturan ini, pemerintah tidak menetapkan hari tertentu untuk pelaksanaan WFH. Setiap perusahaan diberikan kewenangan penuh untuk mengatur jadwal dan mekanisme kerja dari rumah sesuai dengan operasional masing-masing. Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan jam kerja selama WFH yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mendukung efisiensi operasional perusahaan. Selain itu, penerapan WFH juga menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengurangan aktivitas di kantor.
- Penulis: anshori



