Resmi! Aturan WFH Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD 2026, , Simak Ketentuannya
- account_circle anshori
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026 16:40 WIB
- visibility 409
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabar Baik! ASN dan Swasta Bisa WFA Menjelang Idulfitri, Ini Jadwalnya (freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain mengatur pola kerja, kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan energi di lingkungan perusahaan. Pemerintah mengimbau agar perusahaan mulai memanfaatkan teknologi yang lebih hemat energi serta menerapkan kebijakan operasional yang mendukung pengurangan konsumsi energi.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain penggunaan perangkat kerja yang efisien, penguatan budaya hemat energi di kalangan karyawan, hingga pemantauan penggunaan energi secara berkala.
Dengan penerapan sistem kerja hybrid (kombinasi WFO dan WFH), diharapkan konsumsi energi di perkantoran dapat ditekan secara signifikan, sehingga berdampak positif terhadap lingkungan dan ekonomi nasional.
Poin penting lainnya dalam surat edaran ini adalah pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan WFH. Pemerintah mendorong adanya kolaborasi antara manajemen dan karyawan dalam merancang serta menjalankan sistem kerja yang baru ini.
Pelibatan pekerja diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya efisiensi energi dan produktivitas kerja. Selain itu, karyawan juga didorong untuk berinovasi dalam menciptakan cara kerja yang lebih efektif dan efisien.
- Penulis: anshori




