Breaking News
Trending Tags

Resmi! Aturan WFH Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD 2026, , Simak Ketentuannya

  • account_circle anshori
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026 16:40 WIB
  • visibility 407
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah jaminan terhadap hak-hak pekerja. Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak dasar karyawan, termasuk gaji, tunjangan, serta hak cuti tahunan.

Artinya, meskipun bekerja dari rumah, pekerja tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Di sisi lain, perusahaan juga wajib memastikan bahwa produktivitas dan kualitas pekerjaan tetap terjaga dengan baik.

Keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan pencapaian kinerja menjadi fokus utama dalam implementasi kebijakan ini.

Meski memberikan fleksibilitas, aturan WFH ini tidak berlaku untuk seluruh sektor pekerjaan. Pemerintah menegaskan bahwa pekerja di bidang tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung tetap harus bekerja dari kantor atau lokasi kerja.

Beberapa sektor yang tidak dapat menerapkan WFH antara lain layanan kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri manufaktur, sektor jasa tertentu, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan vital bagi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less