Penggeledahan KPK di Kediaman Ono Surono, Kuasa Hukum Sebut Diduga Langgar KUHAP
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month 04 April 2026, 07:15 WIB
- visibility 168
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penggeledahan KPK di Kediaman Ono Surono, Kuasa Hukum Sebut Diduga Langgar KUHAP (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, Hasanah.id- Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Ono Surono menuai sorotan dari pihak kuasa hukum. Mereka menilai proses tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah kliennya di Indramayu.
Diduga Tanpa Izin Pengadilan
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan tidak adanya izin resmi dari ketua pengadilan negeri setempat. Padahal, menurut Sahali, hal tersebut merupakan syarat yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP baru.
“Penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Penyitaan Dinilai Tidak Relevan
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan barang-barang yang disita penyidik. Mereka menilai sejumlah barang tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Barang yang disita dari rumah Ono Surono di Indramayu disebut berupa buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDIP 2015, serta satu unit ponsel Samsung dalam kondisi rusak.
- Penulis: Atep Hilmansyah



