Breaking News
Trending Tags

Siswa Tewas saat Praktik Sains di Siak, Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka

  • account_circle Friska Putri Aryananta
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026 13:19 WIB
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, Hasanah.id – Peristiwa memilukan terjadi dalam kegiatan ujian praktik sains di SMP Islamic Center Siak. Seorang Siswa berinisial MAA (15) meninggal dunia setelah terjadi ledakan dari proyek yang sedang diperagakan di lingkungan sekolah.

Insiden tersebut berlangsung pada Rabu (8/4), ketika korban bersama kelompoknya mengikuti kegiatan Science Show. Sebelum melakukan percobaan, korban sempat meminta teman-temannya untuk menjauh. Namun nahas, senapan rakitan yang digunakan justru meledak di tangannya sendiri.

Ledakan itu menyebabkan serpihan material mengenai bagian wajah dan kepala korban dengan dampak yang sangat fatal. Meski sempat dilarikan ke RSUD Siak, nyawa siswa kelas IX tersebut tidak berhasil diselamatkan.

Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka

Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian. Kepolisian Resor Siak resmi menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada unsur kelalaian. Guru yang bersangkutan dinilai mengetahui potensi bahaya dari proyek tersebut, namun tetap mengizinkan praktik dilakukan.

“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” kata Ade Irsyam Siregar, Kapolres Siak.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 saksi. Mereka terdiri dari rekan sesama siswa, tenaga pengajar, hingga dokter forensik.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk memperkuat kasus ini, antara lain printer 3D, laptop, kamera, serta material sisa ledakan. Selain itu, ditemukan pula potongan besi dengan panjang 70,5 cm dan 81 cm, serta puluhan butir besi bulat.

Penyidik juga mengungkap adanya serbuk hitam, sumbu, dan korek api yang diduga menjadi pemicu utama ledakan dalam percobaan tersebut.

Akibat kelalaiannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Friska Putri Aryananta
expand_less