Breaking News
Trending Tags

Resmi! Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah, Harga Bisa Lebih Murah

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month 26 April 2026
  • visibility 20
  • comment 0 Komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks untuk kenyamanan membaca.

Bandung, Hasanah.id- Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak tiket pesawat ekonomi dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Sabtu (25/4/2026).

Melalui kebijakan ini, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap dikenakan, namun seluruh bebannya ditanggung oleh pemerintah sepanjang tahun anggaran 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau di tengah kenaikan harga avtur.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa insentif ini mencakup tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua transaksi karena dibatasi hanya untuk pembelian tiket dan jadwal penerbangan dalam waktu 60 hari sejak aturan diberlakukan.

Kebijakan pajak tiket pesawat ekonomi ini hanya berlaku bagi penumpang kelas ekonomi. Sementara itu, maskapai sebagai pengusaha kena pajak tetap memiliki kewajiban administratif, seperti menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less