Lapor SPT Tahunan: 4 Sanksi Denda Jika Wajib Pajak Telat Melapor ke DJP
- account_circle MFC Team
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026 17:38 WIB
- visibility 166
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lapor SPT Tahunan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan tidak menunda kewajiban tersebut hingga batas waktu berakhir. Langkah ini sangat krusial karena adanya risiko sanksi administrasi berupa denda hingga sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melakukan keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak.
Ketentuan mengenai kewajiban lapor SPT Tahunan ini telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa ketidakpatuhan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pada waktunya akan memicu pengenaan sanksi denda administratif yang besarannya bervariasi tergantung pada jenis pajaknya.
Masyarakat perlu memahami bahwa sistem lapor SPT Tahunan kini telah dipermudah, namun ketegasan aturan tetap diberlakukan guna meningkatkan kepatuhan nasional. Berdasarkan data yang dihimpun, sanksi denda administratif yang ditetapkan oleh DJP bagi wajib pajak yang tidak lapor tepat waktu adalah sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan mencapai Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan. Selain itu, denda untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar Rp500.000, sementara untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp100.000.
- Penulis: MFC Team



