Breaking News
Trending Tags

Lapor SPT Tahunan: 4 Sanksi Denda Jika Wajib Pajak Telat Melapor ke DJP

  • account_circle MFC Team
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026 17:38 WIB
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebaran Data Pelapor Berdasarkan Kategori

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resminya pada Kamis (30/4/2026), memaparkan perincian data pelaporan tersebut sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: Menyumbang angka tertinggi dengan 10.508.502 SPT.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan: Tercatat sebanyak 1.383.647 SPT.

  • Wajib Pajak Badan: Melaporkan sebanyak 725.390 SPT dalam mata uang Rupiah dan 1.000 SPT dalam mata uang Dollar AS.

  • Sektor Migas: Memberikan kontribusi sebanyak 7 SPT (Rupiah) dan 111 SPT (Dollar AS).

Selain kategori utama tersebut, DJP juga menerima laporan dari wajib pajak badan dengan periode tahun buku yang berbeda, yang mana proses penyampaiannya telah dimulai sejak 1 Agustus 2025. Dari kelompok ini, terkumpul rincian sebanyak 20.588 SPT dalam Rupiah dan 34 SPT dalam Dollar AS.

Kemudahan Pelaporan Melalui Sistem Digital

Untuk memfasilitasi lonjakan pelaporan di akhir masa tenggat, DJP telah menyiapkan infrastruktur digital yang mumpuni, termasuk penggunaan sistem Coretax. Inovasi ini bertujuan agar proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih transparan, cepat, dan akurat dari mana saja tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak secara fisik.

Inge Diana Rismawanti kembali mengingatkan bahwa efektivitas sistem ini sangat bergantung pada kesadaran wajib pajak untuk tidak melakukan pelaporan di menit-menit terakhir guna menghindari potensi kendala teknis pada server akibat beban trafik yang terlalu tinggi. Hingga saat ini, DJP tetap berkomitmen untuk mendampingi wajib pajak melalui berbagai kanal layanan informasi demi kelancaran pemenuhan kewajiban negara ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memberikan dorongan bagi para wajib pajak yang belum menyampaikan kewajiban perpajakannya agar segera melakukan pelaporan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyediaan sistem digital yang terus dioptimalkan guna mempermudah akses bagi masyarakat luas.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: MFC Team
expand_less