Breaking News
Trending Tags

Aturan Baru Pajak Rokok Resmi Berlaku, Ini Poin-poinnya!

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026 07:58 WIB
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebelumnya, ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik. Sementara itu, bagian penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah tetap diprioritaskan untuk layanan kesehatan dan pengawasan di daerah.

Minimal 50 Persen Dialokasikan untuk Program Tertentu

Pemerintah mewajibkan daerah mengalokasikan sekurang-kurangnya 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok untuk kegiatan yang telah ditentukan.

Dari jumlah tersebut, 75 persen atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah wajib digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan.

Selain itu, minimal 7,5 persen harus dipakai untuk pelayanan kesehatan lainnya, sedangkan maksimal 5 persen dapat digunakan untuk penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

Ketentuan ini akan mulai diterapkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Perubahan lain dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi wajib pajak yang telah terdaftar untuk menyetor Pajak Rokok dan cukai secara tunai ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Ketentuan pembayaran tunai tersebut merupakan aturan baru yang sebelumnya belum diatur dalam PMK terdahulu.

Untuk memastikan penggunaan dana berjalan sesuai ketentuan, Menteri Keuangan bersama gubernur akan melakukan pemantauan terhadap penetapan alokasi, penyaluran, hingga pemanfaatan dana.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less