Aturan Baru Pajak Rokok Resmi Berlaku, Ini Poin-poinnya!
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026 07:58 WIB
- visibility 186
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aturan Baru Pajak Rokok Resmi Berlaku, Ini Poin-poinnya! (freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan agar penghitungan kontribusi jaminan kesehatan daerah dilakukan secara tepat sasaran.
- Penulis: Atep Hilmansyah




