Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Apakah Ada Potongan dari Taspen?
- account_circle anshori
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026 10:39 WIB
- visibility 307
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi uang tunai. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan mulai 2 Juni 2025 (Foto: DJKN)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meski demikian, Taspen menjelaskan bahwa gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun, pemerintah memastikan beban pajak tersebut akan ditanggung negara sehingga penerima tetap memperoleh nominal utuh.
Artinya, para pensiunan PNS tidak perlu khawatir mengalami pengurangan dana akibat pemotongan pajak penghasilan. Seluruh kewajiban pajak akan dibayarkan pemerintah sesuai mekanisme yang telah diatur.
“Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari Pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13. Kami informasikan gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah,” ujar Taspen.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Taspen masih menunggu surat edaran resmi terkait pelaksanaan teknis pembayaran gaji ke-13. Meski demikian, skema umum pencairan sudah mengacu pada aturan pemerintah yang telah diterbitkan.
Bagi para pensiunan PNS, tambahan gaji ke-13 ini memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan ekonomi keluarga. Tidak sedikit penerima pensiun yang memanfaatkan dana tambahan tersebut untuk biaya pendidikan anak atau cucu, kebutuhan kesehatan, hingga persiapan kebutuhan rumah tangga lainnya.
- Penulis: anshori




