Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Pakai Scan Wajah, Berlaku 1 Juli
- account_circle Talhah Lukman Ahmad
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 18:00 WIB
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi. Aturan registrasi SIM card pakai scan wajah segera diberlakukan. (Canva)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerapkan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah atau scan wajah.
Aturan terkait registrasi SIM Card terbaru tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut dinilai Komdigi sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan layanan telekomunikasi di Indonesia.
“Iya, ini udah proses sudah tahap akhir kita review semuanya. Kalau sudah siap kita umumkan 1 Juli 2026,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.
Melalui sistem baru ini, proses pendaftaran nomor seluler tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Memastikan Pengguna SIM Card Sesuai Data
Dalam skema registrasi SIM card terbaru, pelanggan juga diwajibkan melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Langkah registrasi SIM card berbasis biometrik ini diterapkan guna memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan yang tercatat secara resmi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem yang diperlukan.
- Penulis: Talhah Lukman Ahmad




