Breaking News
Trending Tags

Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Dimulai, Roy Suryo Gugat Langkah Polda Metro Jaya

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026 08:26 WIB
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026). Permohonan tersebut diajukan setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Permohonan sidang praperadilan itu telah didaftarkan pada 22 Juni 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL.

Dalam gugatan tersebut, Roy meminta majelis hakim menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Sebagai Termohon I, Roy menggugat Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, hingga penyidik yang menangani perkara. Sementara Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung, Jampidum Kejaksaan Agung, serta Kajati DKI Jakarta.

Roy Suryo Dipastikan Hadir dalam Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Ghafur Sangaji, memastikan kliennya akan menghadiri langsung sidang praperadilan tersebut.

“Iya, pasti hadir. Mas Roy confirm 100 persen pasti hadir,” ujar Ghafur, Minggu (28/6/2026).

Selain meminta pengadilan menguji legalitas penggeledahan, pihak Roy juga memohon agar hakim menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 tidak sah secara hukum acara pidana.

“Dalam petitum itu menyatakan penangkapan dan penahanan serta penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026 itu cacat hukum atau tidak sah secara hukum acara pidana,” kata Ghafur.

Roy juga meminta agar pencegahan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Polda Metro Jaya dicabut. Menurut kuasa hukumnya, kewenangan penanganan perkara kini telah beralih ke Kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua selesai dilakukan.

“Pencekalan itu harus segera digugurkan atau tidak lagi berlaku. Karena yang bersangkutan sekarang telah diserahkan ke Kejaksaan dan tanggung jawab itu telah beralih ke Kejaksaan,” ujarnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less