Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Dimulai, Roy Suryo Gugat Langkah Polda Metro Jaya
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026 08:26 WIB
- visibility 145
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Dimulai, Roy Suryo Gugat Langkah Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Metro Jaya Siap Hadiri Persidangan
Menanggapi gugatan tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pihaknya siap menghadiri sidang praperadilan apabila telah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
“Kami belum menerima suratnya,” kata Abrianto.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo.
“Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir,” ucapnya.
Sidang Pokok Perkara Masih Menunggu
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menjelaskan bahwa sidang pokok perkara Roy Suryo belum dapat digelar selama proses praperadilan masih berjalan.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.
“Selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung maka pokok perkara tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Berbeda dengan Roy, sidang perdana terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, telah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap serta ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026. Saat ini keduanya sudah tidak lagi menjalani penahanan dan tengah mempersiapkan proses persidangan.
Kasus tersebut sebelumnya melibatkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi yang kemudian diterima.
- Penulis: Atep Hilmansyah




