Breaking News
Trending Tags

Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Raup Rp1,7 Miliar dari Penyewaan Tanah Kas Desa

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 14:47 WIB
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yogyakarta, Hasanah.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Lurah Condongcatur berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

Tersangka diduga menyewakan tanah kas desa kepada 17 penyewa untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya praktik penyewaan tanah kas desa berstatus Sultan Ground yang merupakan tanah pelungguh Dukuh Gandok.

Diduga Menyewakan Tanah Kas Desa Tanpa Izin

Menurut penyidik, dugaan penyalahgunaan yang dilakukan Lurah Condongcatur berlangsung pada periode 2021 hingga 2023. Selama kurun waktu tersebut, pemanfaatan tanah dilakukan tanpa mengikuti prosedur maupun memperoleh perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menjelaskan bahwa tersangka menyewakan lahan seluas sekitar 1.900 meter persegi kepada 17 penyewa.

Padahal, pemanfaatan tanah kas desa wajib mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang kini telah diperbarui menjadi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

“Penyewaan dilakukan tanpa izin sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka memperoleh keuntungan pribadi dari penyewaan tersebut,” ujar AKBP Haris Munandar, Selasa (30/6/2026).

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less