Breaking News
Trending Tags

Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Raup Rp1,7 Miliar dari Penyewaan Tanah Kas Desa

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 14:47 WIB
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran sewa, uang tunai, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Penyidik juga menemukan bahwa hasil penyewaan tanah tidak disetorkan sebagai kompensasi kepada Bendahara Kalurahan. Selain itu, pemanfaatan tanah kas desa dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Dispetaru DIY Ingatkan Pemanfaatan Tanah Harus Sesuai Aturan

Kasi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dispetaru DIY, Topaz Mardiarto, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengusut kasus yang melibatkan Lurah Condongcatur tersebut.

Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan mengingatkan seluruh pemerintah kalurahan maupun masyarakat agar mematuhi ketentuan pemanfaatan tanah Kalurahan yang kini mengacu pada Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less