Pembunuh Tapir di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ingatkan Warga Jangan Bunuh Satwa Dilindungi
- account_circle anshori
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026 07:45 WIB
- visibility 188
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Tapir
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Kasus pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Polda Lampung menegaskan bahwa pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika berhadapan dengan satwa liar yang masuk ke kawasan permukiman atau melintas di jalan raya. Aparat menekankan bahwa seluruh satwa yang berstatus dilindungi memiliki mekanisme penanganan khusus yang harus dilakukan oleh petugas berwenang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa tindakan membunuh satwa yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Menurutnya, penyidik menjerat para pelaku menggunakan ketentuan dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Melalui regulasi tersebut, negara memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap keberadaan satwa liar yang populasinya terus mengalami tekanan akibat perburuan, kerusakan habitat, maupun aktivitas manusia lainnya.
- Penulis: anshori




