Travel Terancam Denda Rp125 Juta Usai Peserta Tour Diduga Kabur
- account_circle Talhah Lukman Ahmad
- calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026 16:46 WIB
- visibility 84
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi jalan-jalan di Korea Selatan. Pihak travel terancam denda Rp125 juta. (Unsplash.com/Cait Ellis)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id– Sebuah travel terancam denda dengan nominal cukup besar.
Viral di media sosial kabar yang menyebut seorang warga negara Indonesia diduga kabur saat perjalanan wisata ke Korea Selatan.
Kabar tersebut dibagikan akun Threads @sarjanabackpacker yang langsung menjadi perhatian publik.
Warga negara Indonesia yang diduga kabur dari rombongan saat liburan ke Korea Selatan tersebut bernama Femas dan diketahui berasal dari Madiun.
Kronologi Kejadian Peserta Tour Diduga Kabur
Kasus dugaan peserta tur asal Indonesia yang menghilang saat liburan di Korea Selatan menjadi perhatian publik setelah kisahnya ramai dibagikan di media sosial.
Peristiwa ini membuat travel terancam menerima sanksi berupa denda hingga Rp125 juta karena peserta tidak kembali bersama rombongan sesuai ketentuan perjalanan.
Unggahan tersebut berasal dari pihak penyelenggara tur yang menceritakan kronologi hilangnya salah seorang peserta ketika agenda wisata masih berlangsung di Seoul.
Menurut keterangan penyelenggara, travel terancam mengalami kerugian finansial dan administratif apabila peserta yang hilang tidak segera ditemukan atau kembali ke Indonesia.
Selama beberapa hari perjalanan, peserta itu disebut tidak menunjukkan perilaku mencurigakan dan mengikuti seluruh agenda wisata seperti peserta lain.
- Penulis: Talhah Lukman Ahmad



