Breaking News
Trending Tags

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Aset Diduga Hasil Korupsi Ditelusuri

  • account_circle anshori
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026 07:20 WIB
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan proses penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara disebut akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penyidik, kata Anang, akan menjalankan setiap tahapan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Dalam perkara dugaan TPPU yang memiliki tindak pidana asal berupa korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.

Proses penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat perintah itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pengusutan perkara.

Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Barang bukti yang diserahkan dalam proses pelimpahan antara lain emas dengan total berat mencapai 74 kilogram.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less