Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Aset Diduga Hasil Korupsi Ditelusuri
- account_circle anshori
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026 07:20 WIB
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Demokrat Minta KPK Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain emas, aparat juga menyerahkan barang bukti berupa uang dalam mata uang asing dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari materi yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum menerbitkan sprindik terbaru, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU yang terjadi di PT KNI. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang diduga memiliki kaitan dengan terjadinya gangguan pasokan listrik hingga menyebabkan pemadaman.
Sementara perkara ketiga berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri tersebut, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain Febrie, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.
- Penulis: anshori



