DPP GMHI Kawal Kasus Korupsi Rp 39 Miliar di Kejaksaan Indramayu Libatkan Mantan Plt Dirut PDAM
- account_circle kusnadi
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026 08:25 WIB
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPP GMHI Kawal Kasus Korupsi Rp 39 Miliar di Kejaksaan Indramayu Libatkan Mantan Plt Dirut PDAM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, BANDUNG — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI) mendorong percepatan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rutin Tahun Anggaran 2025, senilai Rp39 Miliar di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang melibatkan mantan Pjs Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Jojo Sutarjo, ST.
DPP GMHI mencermati adanya laporan pengaduan masyarakat yang menyebut adanya sejumlah indikasi penyimpangan, diantaranya dugaan mark-up, jual beli proyek pengadaan barang dan jasa, pengondisian pemenang tender oleh pihak swasta, serta dugaan pungutan fee proyek sebesar 10% hingga 15%.
Kejaksaan Negeri Indramayu secara maraton telah memeriksa Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Manager Produksi, dan Mantan Manager Umum dan belasan pejabat di lingkungan perumahan plat merah tersebut.
“Sudah puluhan pejabat dan staff di panggil di Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dugaan korupsi Rp39 miliar dan Mark up pembangunan intake Bangodua yang nilainya sangat fantastis. Dugaan Mark up pembangunan intake Bangodua yang menelan anggaran Rp2,1 milyar dan pembangunannya asal asalan. Semuanya sudah menjadi atensi pihak kejaksaan,” tegas Ketua DPP GMHI Irfan kepada media. Jumat (28/08).
- Penulis: kusnadi




