PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, LSAK Soroti Independensi Kejagung
- account_circle anshori
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026 16:55 WIB
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penahanan Febrie Di Rutan KPK Dinilai Tepat, TPPU Harus Diusut
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik
LSAK berharap Kejagung menjadikan perkara tersebut sebagai kesempatan untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hariri menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia. Ia juga meminta agar tidak ada upaya memberikan perlakuan berbeda kepada pihak tertentu selama proses perkara berlangsung.
Menurutnya, konsistensi Kejagung dalam menangani perkara tersebut akan menjadi salah satu ukuran penting bagi masyarakat dalam menilai keseriusan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
“Ini pertaruhan dan salah satu upaya penting mengembalikan kepercayaan publik. Kejagung wajib hukumnya benar-benar memproses kasus ini secara objektif. Serta tidak melakukan blunder, apalagi menunjukkan tanda-tanda melindungi atau memberikan perlakuan khusus seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya praperadilan Febrie Adriansyah, perhatian kini tertuju pada kelanjutan proses perkara. Kejagung diharapkan segera menuntaskan penyidikan, menyusun dakwaan secara profesional, dan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.
Tahapan berikutnya akan menjadi penentu apakah Kejagung mampu menjawab ekspektasi masyarakat sekaligus membuktikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu, termasuk ketika perkara tersebut bersinggungan dengan lingkungan internal institusi sendiri.***
- Penulis: anshori




