JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan parameter untuk menilai indeks profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Indeks profesionalisme ASN itu akan digunakan sebagai dasar kebijakan manajemen ASN.
Parameter tersebut diatur dalam Peraturan BKN No.8/2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. “Peraturan ini bertujuan agar terdapat standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan,” bunyi pasal 2 ayat 2 dalam peraturan yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Setidaknya, terdapat empat hal yang dinilai dalam indeks profesionalisme ini, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Dalam hal kualifikasi, parameter yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal ASN. Bahkan, bobot penilaian kualifikasi sebesar 25% dari keseluruhan penilaian indeks.
Lalu untuk kompetensi, parameter yang dilihat antara lain diklat kepemimpinan, diklat fungsional, diklat teknis, dan seminar/workshop/magang/kursus/sejenisnya. Hal ini dilakukan untuk melihat riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti ASN dan kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Ini diperhitungkan sebesar 40% keseluruhan pengukuran.