BeritaNASIONAL

BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Fokus pada Rehabilitasi

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom melarang dengan tegas kepada jajarannya untuk menangkap pengguna narkoba termasuk artis. Hal ini sudah ditegaskan dalam aturan yang telah berlaku pada Selasa, (15/7/2025).

Marthinus mengatakan bahwa pengguna narkotika tidak dapat dipidana namun direhabilitasi menurut aturan yang berlaku. Indonesia saat ini memiliki 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi oleh pengguna narkoba untuk rehabilitasi.

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis.Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba. Marthinus menjelaskan bahwa pengguna itu adalah korban dan pendekatannya adalah rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.

Marthinus juga menjelaskan lebih lanjut bahwa posisi korban merupakan orang yang ketergantungan dan membawanya ke dalam penjara seperti menghukum kedua kali dan perlu diselesaikan dengan rehabilitasi. Ia juga mengatakan bahwa hubungan manusia berdasarkanteori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan.

1 2Next page
Back to top button