“Jadi seluruhnya (barang bukti dari dua perkara) sabu berat 8.213,31 gram, dengan jumlah tersangka lima orang,” kata Heru.
Disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kesbangpol Jabar, Bea Cukai dan Karantina dan Pengadilan Negeri.
“Dengan disita dan dimusnahkannya narkotika dari perkara ini menjadi keberhasilan yang kami capai tim bidang pemberantasan BNNP Jabar dan hasil kerjasama seluruh aparat penegak hukum dalam upaya P4GN di Jabar dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu,” ujar Heru.
Heru menjelaskan dengan dimusnahkannya barang bukti BNNP telah selamatkan sekitar 49.280 orang warga Jabar dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.***