
“Istilah ‘sejarah resmi’ tidak dikenal dalam kaidah ilmu sejarah dan problematik baik secara prinsipil maupun metodologis. Penggunaan terminologi ‘sejarah resmi’ menimbulkan interpretasi bahwa versi sejarah di luar itu adalah tidak resmi, ilegal bahkan subversif,” ujarnya.
Sebelumnya ada rencana penulisan ulang sejarah yang meliputi awal lahirnya masyarakat nusantara hingga pasca-Reformasi. Kemenbud menunjuk tiga sejarawan yaitu Susanto Zuhdi, Singgih Tri Sulistiyono, dan Jajat Burhanudin untuk menyusun hal tersebut.
Buku ini akan ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2025 saat HUT Kemerdekaan ke-80 RI. Alasan dari Kemenbud adalah untuk menyamakan kembali pengetahuan sejarah dengan berbagai temuan baru dari disertasi, tesis, ataupun penelitian para sejarawan.
Proses penulisan ulang sejarah ini akan diterbitkan secara resmi dengan dukungan dana dari Kementerian Kebudayaan dan melibatkan kerja sama dengan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI). Bonnie menyatakan bahwa Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, untuk meminta penjelasan terkait proyek penulisan ulang sejarah yang tengah dikerjakan oleh sejumlah sejarawan dari berbagai universitas di Indonesia. Hingga kini, Komisi X DPR masih belum menerima penjelasan langsung dari Fadli Zon mengenai hal tersebut.







