BISNIS

Bos Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Pailit Ditolak MA

Hasanah.id – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), mengungkapkan keterkejutannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait status pailit perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia tersebut. Tidak tinggal diam, Sritex segera mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami benar-benar terkejut dengan keputusan ini. Dari sudut pandang hukum, kami merasa dasar yang kami ajukan sudah cukup kuat. Namun, putusan MA justru menguatkan Pengadilan Niaga Semarang. Kami tidak memahami bagaimana pertimbangan hakim agung dalam kasus ini,” ujar Wawan saat ditemui di kantornya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

Dengan penolakan kasasi, status pailit Sritex kini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Wawan merasa keputusan ini tidak sepenuhnya adil, mengingat hanya satu dari 20 kreditur Sritex yang mengajukan permasalahan pembayaran.

“Dari semua kreditur, hanya satu yang bermasalah. Hubungan kami dengan supplier lain dan perbankan, seperti BCA, sejauh ini berjalan baik. Jika ada masalah besar, tentu pihak perbankan atau supplier lain yang lebih dulu mempailitkan kami,” jelasnya.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock