BISNIS

Bos Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Pailit Ditolak MA

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan manajemen Sritex untuk tetap menjaga komitmennya agar tidak melakukan PHK, meskipun status pailit sudah inkracht.

Wawan berharap PK yang diajukan Sritex dapat memberikan titik terang dan memungkinkan perusahaan yang telah berdiri sejak 1966 ini untuk melanjutkan operasionalnya.

“Kami optimistis dengan niat baik dan bukti yang ada, kami bisa menunjukkan bahwa Sritex masih memiliki potensi untuk bangkit. Kami ingin melanjutkan perjalanan ini demi karyawan, mitra, dan perekonomian yang lebih luas,” pungkas Wawan.

Previous page 1 2 3
Follow Us
Google News
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock