BISNIS

Bos Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Pailit Ditolak MA

Wawan juga menyebutkan bahwa kreditur yang berselisih, PT Indo Bharat Rayon, hanya memiliki klaim 0,4 persen dari total kewajiban Sritex. Bahkan, setelah berdiskusi langsung, pihak Indo Bharat Rayon sebenarnya lebih memilih untuk mengembalikan Sritex ke skema homologasi dibandingkan mempailitkannya.

“Ini aneh. Mereka tidak benar-benar berniat menggugat kami. Justru kuasa hukum mereka yang kelihatannya berbeda arah. Rasanya seperti kami sedang melawan sesuatu yang tidak nyata,” kata Wawan.

Meskipun belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi, sekitar 3.000 karyawan telah dirumahkan sebagai langkah efisiensi selama proses kasasi berlangsung. Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyatakan kekhawatiran terhadap keberlanjutan operasional perusahaan.

“Produksi saat ini hanya menghabiskan stok bahan baku yang tersisa untuk satu bulan ke depan. Jika tidak ada keputusan cepat untuk menyelamatkan Sritex, kami khawatir perusahaan benar-benar berhenti beroperasi,” ungkap Slamet.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock