Berita

Bukan Perpres Publisher Right, Tetapi Tata Ulang Pers Indonesia Dengan Perpu

HASANAH.ID, BANDUNG – Dalam rangka melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 tahun 2024 mengenai hak penerbit atau publisher rights.

Jokowi menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional dan menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

“Kami ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital,” kata Jokowi dalam pidatonya di Hari Peringatan Pers Nasional Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Begitupun Menkominfo, Budi Arie, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, menjelaskan, Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas”. Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Menteri Budi

1 2 3 4 5 6Next page
Back to top button