
Hal ini menunjukkan kesadaran Pemerintah Kota Bandung akan sensitivitas dan kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Dalam penegakan aturan tersebut, Pemkot Bandung memberikan sanksi administrasi bagi para pelanggar.
Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi dasar hukum dalam memberlakukan sanksi tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan, serta untuk menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi.
Meskipun menimbulkan dampak bagi pengusaha tempat hiburan, keputusan ini diharapkan dapat mendapatkan pengertian dari semua pihak untuk menciptakan suasana yang tenang dan khusyuk selama bulan Ramadan.
Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kota Bandung berharap agar bulan suci Ramadan dapat dijalani dengan penuh keberkahan dan keharmonisan bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.







