HASANAH.ID, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan aturan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Aturan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 yang mengatur tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bandung melarang beroperasinya bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan selama bulan suci Ramadan.
Dasar hukum untuk aturan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa penutupan tempat hiburan dimulai pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 18.00 WIB dan berakhir pada Sabtu, 13 April 2024, pukul 18.00 WIB.
Pemutaran film-film di bioskop juga diimbau untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.