Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan di Bandung Tutup Mulai 9 Maret hingga 13 April
- account_circle Hasanah 013
- calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
- visibility 59
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jalan Braga menjadi salah satu kawasan yang banyak terdapat tempat hiburan malam./Foto: Gilang Fathu Romadhan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan aturan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Aturan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 yang mengatur tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bandung melarang beroperasinya bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan selama bulan suci Ramadan.
Dasar hukum untuk aturan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa penutupan tempat hiburan dimulai pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 18.00 WIB dan berakhir pada Sabtu, 13 April 2024, pukul 18.00 WIB.
Pemutaran film-film di bioskop juga diimbau untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.
Hal ini menunjukkan kesadaran Pemerintah Kota Bandung akan sensitivitas dan kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Dalam penegakan aturan tersebut, Pemkot Bandung memberikan sanksi administrasi bagi para pelanggar.
Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi dasar hukum dalam memberlakukan sanksi tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan, serta untuk menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi.
Meskipun menimbulkan dampak bagi pengusaha tempat hiburan, keputusan ini diharapkan dapat mendapatkan pengertian dari semua pihak untuk menciptakan suasana yang tenang dan khusyuk selama bulan Ramadan.
Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kota Bandung berharap agar bulan suci Ramadan dapat dijalani dengan penuh keberkahan dan keharmonisan bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.
- Penulis: Hasanah 013
