Berita

Trump Batasi Mahasiswa Asing, Harvard Tempuh Jalur Hukum

HASANAH.ID – Pemerintah Amerika Serikat mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional, dengan alasan adanya pelanggaran serius terkait etika dan keamanan nasional. Keputusan ini diumumkan Menteri Dalam Negeri AS, Kristi Noem, melalui platform X pada Kamis (22/5/2025).

Menurut Noem, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Donald Trump untuk meminta pertanggungjawaban Harvard atas berbagai isu, mulai dari tuduhan mendorong kekerasan dan antisemitisme, hingga dugaan kerja sama dengan Partai Komunis China di lingkungan kampus. Ia menekankan bahwa permintaan klarifikasi dari pemerintah tidak pernah direspons secara memadai oleh pihak universitas.

“Kemampuan universitas untuk menerima mahasiswa asing bukanlah hak, melainkan sebuah hak istimewa,” kata Noem.

“Harvard telah diberi banyak kesempatan untuk memperbaiki situasi, namun tidak melakukannya,” lanjutnya.

Noem menyampaikan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri melalui unit Investigasi Keamanan Dalam Negeri telah mencabut sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Harvard. Imbasnya, institusi bergengsi tersebut tidak lagi dapat menerima mahasiswa asing baru, dan mahasiswa internasional yang sedang menempuh studi di Harvard harus mencari universitas lain untuk mempertahankan status visa non-imigran mereka.

Menanggapi langkah pemerintah, pihak Harvard menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk “tindakan pembalasan politik” yang menurut mereka tidak sah secara hukum. Universitas tersebut menegaskan akan terus memperjuangkan hak mahasiswa dan komunitas akademik internasional yang kini menjadi bagian dari kampus.

“Kami berkomitmen mempertahankan keberadaan mahasiswa dan akademisi internasional kami, yang berasal dari lebih dari 140 negara. Mereka memberikan kontribusi besar tidak hanya bagi Harvard, tetapi juga bagi Amerika Serikat secara keseluruhan,” ungkap perwakilan Harvard.

Langkah ini merupakan puncak dari konflik yang sudah memanas dalam beberapa bulan terakhir antara pemerintah dan Harvard, terutama terkait dengan kebijakan keberagaman dan sikap universitas terhadap aksi demonstrasi pro-Palestina.

Pemerintah sebelumnya telah memangkas pendanaan federal serta hibah yang biasanya diterima Harvard. Hingga saat ini, pemotongan dana telah dilakukan dalam tiga gelombang, dengan total nilai mencapai lebih dari US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 42 triliun. Gugatan hukum telah diajukan oleh pihak universitas, menuduh pemerintah telah melanggar konstitusi dalam tindakannya terhadap institusi pendidikan tersebut.

Back to top button