BeritaHUKUM & KRIMINALNASIONAL
Bulang Ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Penetapan Bulang sebagai tersangka baru juga telah disampaikan oleh Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi. Menurut Agung, penetapan B sebagai tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas penangkapan dua tersangka sebelumnya.
“Kami telah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu,” kata Agung.
Agung menambahkan bahwa penetapan B sebagai tersangka baru dilakukan setelah pengembangan penyidikan usai penangkapan dua eksekutor akhir pekan lalu.