Penetapan Bulang sebagai tersangka baru juga telah disampaikan oleh Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi. Menurut Agung, penetapan B sebagai tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas penangkapan dua tersangka sebelumnya.
“Kami telah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu,” kata Agung.
Agung menambahkan bahwa penetapan B sebagai tersangka baru dilakukan setelah pengembangan penyidikan usai penangkapan dua eksekutor akhir pekan lalu.
Page 2 of 2