Bupati Bogor Larang Warganya Mudik

Ade Yasin menjelaskan, dalam masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga yang dilakukan di Kabupaten Bogor, pihaknya akan lebih ketat dalam proses pengawasan. Hal ini, kata dia juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
Ade mencontohkan, salah satunya adalah pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
“Artinya ketika tidak menggunakan masker dan melakukan aktivitas berkerumun lebih dari 5 orang, ini akan ada teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu,” kata Ade Yasin.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB di daerah Kabupaten atau Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten atau Kota Bekasi.
Pergub ditandatangani Ridwan Kamil pada 12 Mei sebagai dasar pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). (*)