
Bupati Cirebon dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan langkah penanganan Pemerintah Kabupaten Cirebon akibat pandemi Covid 19 agar tercipta kesepahaman dan persepsi serta gerak langkah yang sama dalam pelaksanaannya.
“Bantuan sosial ini memberikan andil yang besar dalam dampak yang sedang dirasakan khususnya masyarakat di Kabupaten Cirebon seperti kita ketahui awal tahun 2020 wabah Covid 19 menjadi masalah kesehatan dunia dan sudah ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).” Katanya.
Imron menambahkan bahwa bencana ini berdampak pada aspek sosial dan ekonomi sehingga pemerintah baik pusat, provinsi atau daerah perlu memberikan bantuan bantuan sosial bagi individu atau masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat terdampak CoronaVirus Disease khususnya di Kabupaten Cirebon.
Penerima bantuan sosial penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 diusulkan dengan kriteria baik dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS dengan jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari bantuan Kabupaten Cirebon sejumlah 46, 848 KPM dengan bantuan berupa beras sebanyak 15 Kg per KPM.